Kembali ke BeritaPajak

Apresiasi Wajib Pajak Taat, Bapenda Sultra Gelar "Gebyar Samsat 2026" Berhadiah Logam Mulia

Rabu, 1 April 2026Syahrun Cega
Gebyar Emas Samsat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meluncurkan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra dan PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Bapenda Sultra secara resmi mengadakan program "Gebyar Samsat 2026". Melalui inisiatif ini, pemerintah daerah menyiapkan apresiasi khusus berupa hadiah logam mulia (emas) bagi para wajib pajak yang disiplin menunaikan kewajibannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah provinsi kepada masyarakat. Terutama, bagi mereka yang rutin dan tepat waktu melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Gebyar Samsat 2026 bukan sekadar program undian biasa. Ini adalah bentuk terima kasih kami kepada para pahlawan pembangunan, yakni wajib pajak yang telah patuh dan memberikan kontribusi nyata secara langsung bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas La Ode Mahbub di Kendari, Rabu (4/3/2026).

Rincian Hadiah dan Periode Program Sebagai bentuk penghargaan tertinggi, Bapenda Sultra telah menyediakan sejumlah kepingan logam mulia yang nantinya akan diundi secara transparan dengan disaksikan langsung oleh notaris. Rincian hadiah yang disiapkan meliputi:

  • 1 (satu) keping emas seberat 5 gram untuk pemenang utama.
  • 2 (dua) keping emas masing-masing seberat 2,5 gram untuk dua pemenang.
  • 2 (dua) keping emas masing-masing seberat 1 gram untuk dua pemenang lainnya.

Kesempatan untuk memenangkan hadiah ini terbuka lebar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Adapun pengundian pemenang akan dilangsungkan pada bulan Juli 2026 mendatang.

Syarat dan Ketentuan Peserta Untuk memastikan program apresiasi ini tepat sasaran bagi masyarakat umum, Bapenda Sultra menetapkan beberapa kriteria peserta undian:

  1. Kendaraan tidak memiliki riwayat tunggakan pajak sedikitpun selama lima tahun terakhir.
  2. Identitas wajib pajak yang tercatat pada sistem pendataan Samsat harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Wajib pajak harus memiliki nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
  4. Kendaraan bukan merupakan aset dinas milik instansi Pemerintah, TNI/Polri, maupun BUMN/BUMD.
  5. Tidak berlaku bagi kendaraan berstatus stok milik dealer atau showroom.

Strategi Menjaga Stabilitas Penerimaan Daerah Lebih lanjut, La Ode Mahbub menjelaskan bahwa Gebyar Samsat 2026 juga dirancang sebagai langkah strategis Bapenda untuk menjaga stabilitas laju penerimaan pajak di tengah banyaknya hari libur nasional.

"Periode Maret hingga Juni tahun ini diwarnai oleh libur panjang dan cuti bersama, mulai dari Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, hingga Idul Adha. Tren historis menunjukkan bahwa dinamika libur ini kerap mempengaruhi ritme penerimaan pajak. Oleh sebab itu, Gebyar Samsat hadir sebagai katalisator agar animo masyarakat dalam menunaikan pajak tetap tinggi dan tepat waktu," paparnya.

Sebagai informasi, hingga awal Maret 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Sultra telah menyentuh angka sekitar 13 persen. Melalui stimulus Gebyar Samsat ini, Bapenda Sultra sangat optimistis dapat melampaui target triwulan pertama sebesar 15 persen, dari total target pendapatan tahunan yang dipatok sebesar Rp1,3 triliun.

Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini dengan mendatangi layanan Samsat terdekat sebelum periode program ditutup.

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait